Pembayaran Pembayaran tidak selalu diartikan dalam bentuk penyerahan uang semata tetapi terpenuhinya sejumlah prestasi yang diperjanjikan juga memenuhi unsur pembayaran Pembayaran dengan melalui penitipan barang Pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian sepatutnya dilaksanakan sesuai hal yang diperjanjikan termasuk waktu pemenuhannya, namun tidak jarang prestasi tersebut dapat dipenuhi sebelum waktu yang diperjanjikan. Penawaran dan penerimaan pemenuhan prestasi sebelum waktunya dapat menjadi sebab perjanjian berakhir, misalnya perjanjian pinjam-meminjam yang pembayarannya dilakukan dengan cicilan apabila pihak yang beruntung berhutang dapat membayar semua jumlah pinjamannya sebelum jatuh tempo, maka perjanjian dapat berakhir sebelum waktunya Musnahnya barang yang dihutang Musnahnya barang yang diperjanjikan juga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat perjanjian karena barang sebagai hal yang diperjanjikan tidak ada, sehingga berimplikasi pada akhirnya perjanjian yang mengaturnya ...