10 Alasan Berakhirnya Perjanjian
PembayaranPembayaran tidak selalu diartikan dalam bentuk penyerahan uang semata tetapi terpenuhinya sejumlah prestasi yang diperjanjikan juga memenuhi unsur pembayaran
Pembayaran dengan melalui penitipan barang
Pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian sepatutnya dilaksanakan sesuai hal yang diperjanjikan termasuk waktu pemenuhannya, namun tidak jarang prestasi tersebut dapat dipenuhi sebelum waktu yang diperjanjikan. Penawaran dan penerimaan pemenuhan prestasi sebelum waktunya dapat menjadi sebab perjanjian berakhir, misalnya perjanjian pinjam-meminjam yang pembayarannya dilakukan dengan cicilan apabila pihak yang beruntung berhutang dapat membayar semua jumlah pinjamannya sebelum jatuh tempo, maka perjanjian dapat berakhir sebelum waktunya
Musnahnya barang yang dihutang
Musnahnya barang yang diperjanjikan juga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat perjanjian karena barang sebagai hal yang diperjanjikan tidak ada, sehingga berimplikasi pada akhirnya perjanjian yang mengaturnya
Pembaharuan hutang
Pembaharuan hutang dapat menyebabkan berkahirnya perjanjian sebab munculnya perjanjian baru menyebabkan perjanjian lama yang diperbarui berakhir. Perjanjian baru bisa muncul karena berubahnya pihak dalam perjanjian misalnya perjanjian novasi dimana terjadi pergantian pihak debitur atau karena berubahnya perjanjia pengikatan jual beli menjadi perjanjian sewa karena pihak pembeli tidak mampu melunasi sisa pembayaran
Perjumpaan hutang
Perjumpaaan hutang terjadi karena antara kreditur dan debitur saling mengutang terhadap orang lain sehingga hutang keduanya dianggap terbayar terbayar oleh piutang mereka masing-masing
Pencampuran hutang
Berubahnya kedudukan pihak atas suatu objek perjanjian juga dapat menyebabkan terjadinya pencampuran hutang yang mengakhiri perjanjian contohnya penyewa rumah yang berubah menjadi pemilik rumah karena dibelinya rumah sebelum waktu sewa berkahir sementara masih ada tunggakan sewa yang belum lunas
Penghapusan Hutang
Penghapusan hutang dapat terjadi karena adanya kerelaan pihak kreditur untuk menghapuskan debiturnya dari kewajiban membayar hutang sehingga dengan terbebasnya debitur dari kewajiban pemenuhan hutang maka hal yang disepakati dalam perjanjian sebagai syarat sahnya perjanjian menjadi tidak ada padahal suatu perjanjian sebagai syarat sahnya perjanjian menjadi tidak ada padahal suatu perjanjian dan dengan demikian berakhirlah perjanjian
Pembatalan hutang
Tidak terpenuhinya syarat sah perjajian dapat menyebabkan perjanjian berakhir misalnnya karena pihak yang melakukan perjanjian tidak memenuhi syarat kecakapan umum. Tata cara pembatalan yang disepakati dalam perjanjian juga dapat menjadi dasar berkahirnya perjanjian. Terjadinya pembatalan suatu perjanjian yang tidak diatur perjanjian harus dapat terjadi atas dasar kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata atau dengan keputusan pengadilan yang didasarkan pada pasal 1266 KUHPerdata
Berlakunya syarat batal
Dalam pasal 1265 KUHPerdata diatur kemungkinan terjadinya pembatalan perjanjian oleh karena terpenuhinya syarat batal yang disepakati dalam perjanjian
Lewat waktu (Daluarsa)
Berakhirnya perjanjian dapat disebabkan oleh lewatnya waktu (daluarsa) perjanjian
Pembayaran dengan melalui penitipan barang
Pemenuhan prestasi dalam suatu perjanjian sepatutnya dilaksanakan sesuai hal yang diperjanjikan termasuk waktu pemenuhannya, namun tidak jarang prestasi tersebut dapat dipenuhi sebelum waktu yang diperjanjikan. Penawaran dan penerimaan pemenuhan prestasi sebelum waktunya dapat menjadi sebab perjanjian berakhir, misalnya perjanjian pinjam-meminjam yang pembayarannya dilakukan dengan cicilan apabila pihak yang beruntung berhutang dapat membayar semua jumlah pinjamannya sebelum jatuh tempo, maka perjanjian dapat berakhir sebelum waktunya
Musnahnya barang yang dihutang
Musnahnya barang yang diperjanjikan juga menyebabkan tidak terpenuhinya syarat perjanjian karena barang sebagai hal yang diperjanjikan tidak ada, sehingga berimplikasi pada akhirnya perjanjian yang mengaturnya
Pembaharuan hutang
Pembaharuan hutang dapat menyebabkan berkahirnya perjanjian sebab munculnya perjanjian baru menyebabkan perjanjian lama yang diperbarui berakhir. Perjanjian baru bisa muncul karena berubahnya pihak dalam perjanjian misalnya perjanjian novasi dimana terjadi pergantian pihak debitur atau karena berubahnya perjanjia pengikatan jual beli menjadi perjanjian sewa karena pihak pembeli tidak mampu melunasi sisa pembayaran
Perjumpaan hutang
Perjumpaaan hutang terjadi karena antara kreditur dan debitur saling mengutang terhadap orang lain sehingga hutang keduanya dianggap terbayar terbayar oleh piutang mereka masing-masing
Pencampuran hutang
Berubahnya kedudukan pihak atas suatu objek perjanjian juga dapat menyebabkan terjadinya pencampuran hutang yang mengakhiri perjanjian contohnya penyewa rumah yang berubah menjadi pemilik rumah karena dibelinya rumah sebelum waktu sewa berkahir sementara masih ada tunggakan sewa yang belum lunas
Penghapusan Hutang
Penghapusan hutang dapat terjadi karena adanya kerelaan pihak kreditur untuk menghapuskan debiturnya dari kewajiban membayar hutang sehingga dengan terbebasnya debitur dari kewajiban pemenuhan hutang maka hal yang disepakati dalam perjanjian sebagai syarat sahnya perjanjian menjadi tidak ada padahal suatu perjanjian sebagai syarat sahnya perjanjian menjadi tidak ada padahal suatu perjanjian dan dengan demikian berakhirlah perjanjian
Pembatalan hutang
Tidak terpenuhinya syarat sah perjajian dapat menyebabkan perjanjian berakhir misalnnya karena pihak yang melakukan perjanjian tidak memenuhi syarat kecakapan umum. Tata cara pembatalan yang disepakati dalam perjanjian juga dapat menjadi dasar berkahirnya perjanjian. Terjadinya pembatalan suatu perjanjian yang tidak diatur perjanjian harus dapat terjadi atas dasar kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata atau dengan keputusan pengadilan yang didasarkan pada pasal 1266 KUHPerdata
Berlakunya syarat batal
Dalam pasal 1265 KUHPerdata diatur kemungkinan terjadinya pembatalan perjanjian oleh karena terpenuhinya syarat batal yang disepakati dalam perjanjian
Lewat waktu (Daluarsa)
Berakhirnya perjanjian dapat disebabkan oleh lewatnya waktu (daluarsa) perjanjian
Komentar
Posting Komentar